Dharmayukti Karini merupakan organisasi wanita peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002, melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002. Organisasi ini beranggotakan para hakim wanita, istri para hakim, istri para pejabat fungsional/ struktural, para karyawati, dan istri para karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, Dharmayukti Karini genap berusia 17 tahun. Pada usia ini, Dharmayukti Karini bertekad untuk mempertegas identitas diri melalui realisasi tugas pokok dan fungsi organisasi. Cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya, sesuai dengan tugas pokok organisasi yakni Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan , menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial terutama bagi anggota.
Dharmayukti Karini Cbang Cibadak berusaha mengimplementasikan hal ini melalui kegiatan – kegiatan yang tertuang dalam Program Kerjanya baik program kerja intern maupun ekstern.
Salah catu cara untuk memantapkan identitas diri, Dharmayukti Karini Cabang Cibadak menyiapkan website khusus Dharmayukti Karini yang merupakan bagian dari Website Pengadilan Negeri Cibadak. Website ini memuat berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Cibadak sekaligus diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi antar anggota dan juga antara organisasi dengan masyarakat. Dengan demikian kami harapkan, Dharmayukti Karini semakin dikenal dan dicintai oelh pengurus, anggota dan masyarakat.
KETUA DHARMAYUKTI KARINI
Cabang Cibadak
ttd
YUSTINA SUKUSNO AJI