DHARMAYUKTI KARINI
Merupakan Organisasi Wanita Peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002.
Organisasi Dharmayukti Karini beranggotakan Para Hakim Wanita, Istri Para Hakim, Istri Para Pejabat Fungsional/Struktural, Para Karyawati dan Istri Para Karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di seluruh Indonesia.